Sunday, 19 October 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI KOPERASI

1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
a.  Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
c.  Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

2.  Organisasi Koperasi Menurut Ropke
     Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a.  Terdaopat sejumlah individu yang bersatu dalam sebuah kelompok, atas dasar sekurang –  kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.  Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomimereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.  Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.   Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia

Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat di runut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Pengelola

Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang di organisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Pelaksanaan Rapat Anggota biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut jumlah anggota minimal yang hadir.
Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi. Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat anggota harus di taati dan sifatrnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas, dan pengelola koperasi.

Pengurus
            Pengurus adalah perwakilan dari anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
Pengurus bertugas
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU. No 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola
            Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

MANAJEMEN KOPERASI
Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang yaitu Organisasi, Proses, dan Gaya.
Dari sudut pandang Organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: Anggota, Pengurus, dan Karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari – hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Selanjutnya, A.H Gopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipasif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.





Sumber :

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Mblog

DMCA.com Dilarang Mengcopy-Paste seluruh atau sebagian artikel di atas dalam bentuk apapun. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh Mblog dan dilindungi oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Tindakan Copy-Paste bisa secara otomatis membuat blog/website Anda TERHAPUS DARI INDEX GOOGLE.
Suka artikel ini? Bagikan : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait :

0 comments:

Post a Comment

Next Post Previous Post Homepage
 

Copyright © Mblog | Design by Tugasku4u | Powered by Blogger