ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI
KOPERASI
1. Organisasi Koperasi
Menurut Hanel
Menurut Hanel,
organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub – sub sistem organisasi
koperasi terdiri dari :
a. Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b.
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
(supplier).
c. Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri – ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a.
Terdaopat sejumlah individu yang bersatu dalam sebuah kelompok, atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.
Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomimereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya
dari kelompok koperasi.
c.
Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama,
yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Struktur
Organisasi Koperasi di Indonesia
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat di runut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang di organisasikan
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir. Pelaksanaan Rapat Anggota biasanya diatur dalam
anggaran dasar koperasi, baik mengenai waktu pelaksanaannya maupun menyangkut
jumlah anggota minimal yang hadir.
Rapat
Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan
yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau
tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para
pengelola usaha koperasi. Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat
anggota harus di taati dan sifatrnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan
pengawas, dan pengelola koperasi.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan dari anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya,
pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial,
teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan
suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
Pengurus bertugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
·
Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU. No 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan
ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada
pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu,
kedudukan pengelola adalah pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
MANAJEMEN KOPERASI
Pola
umum manajemen koperasi yang partisipatif menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian
pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda,
kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang yaitu Organisasi, Proses, dan Gaya.
Dari
sudut pandang Organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur: Anggota, Pengurus, dan Karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari – hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Selanjutnya,
A.H Gopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi
dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada
anggota.
Dari
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir,
ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipasif (participatory management), dimana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sumber
:
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta.
Erlangga
0 comments:
Post a Comment