Sunday, 26 October 2014

Makalah Persamaan dan Perbedaan Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Perkembangan perekonomian saat ini semakin pesat. Di zaman modern ini aktivitas dibidang perekonomian mutlak diperlukan untuk menunjang hidup manusia itu sendiri, mulai dari yang paling sederhana yaitu transaksi, maupun jual beli ataupun sekedar barter pasti kita telah jalani hal tersebut dikehidupan sehari-hari, dan sangat jarang bahkan tidak akan ada manusia yang bisa hidup tanpa melakukan transaksi. Karna pastinya manusia tidak bisa hidup sendiri dikarenakan manusia adalah makhluk sosial.  Badan Usaha, Perusahaan, dan Koperasi hadir mewarnai dunia transaksi dan pasar terkait dalam kegiatan perekonomian di Indonesia dan dunia.
            Oleh karena itu di dalam makalah ini akan membahas apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, perusahaan, dan koperasi, serta apa saja yang menjadi perbedaan diantara ketiganya.

1.2       Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.                  Untuk mengetahui definisi dari Badan Usaha.
2.                  Untuk mengetahui definisi dari Koperasi.
3.                  Untuk mengetahui definisi dari Perusahaan.
4.                  Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan.

1.3       Batasan Masalah
            Pembatasan Masalah pada makalah ini sebagai berikut :
1.                  Menjelaskan definisi dari Badan Usaha.
2.                  Menjelaskan definisi dari Koperasi.
3.                  Menjelaskan definisi dari Perusahaan.
4.                  Menjelaskan persamaan dan perbedaan dari Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan.
1.4         Sistematika Penulisan

BAB I PENDAHULUAN
1.1                 Pendahuluan
1.2                 Tujuan penulisan
1.3                 Batasan Masalah
1.4                 Sistematika Penulisan

BAB II TELAAH PUSTAKA
2.1         Definisi Badan Usaha
2.2         Definisi Koperasi
2.3         Definisi Perusahaan

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1       Perbedaan Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi
3.2       Persamaan Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi

BAB IV PENUTUP
4.1              Kesimpulan

BAB V DAFTAR PUSTAKA






BAB II
TELAAH PUSTAKA


2.1         Definisi Badan Usaha
              Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan memberi keuntungan atau member pelayanan kepada masyarakat. Aspek yudiris berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hokum antara lain akta notaries dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan atau skill, dan perusahaan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk usaha sebagai berikut :
a)      Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki oleh perseorangan serta melakukan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba, dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Contoh Badan Usaha Perseorangan ialah, barbershop, bengkel, warung, dan lain-lain.
b)      Badan Usaha Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang telah disepakati untuk melakukan usaha dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan nama yang telah disepakati bersama.
c)      Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha dan seorag atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
d)     Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.




Bentuk Badan Usaha

a)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan modal milik pemerintah / Negara. Selain itu untuk melayani masyarakat, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).


b)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama dengan beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta diantaranya bergerak dibidang industry ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalakankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa) dan perusahaan perseorangan.

2.2         Definisi Koperasi
              Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian anggotanya.
              Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."

2.3         Definisi Perusahaan
              Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.


Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

·         Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
·         Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
·         Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
·         Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
·         Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

·         Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
·         Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
·         Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.



BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

3.1       Perbedaan Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi
Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi merupakan badan usaha dibidang ekonomi, muski berbeda ketiganya memiliki pengaruh terhadap perekonomian negara.
Badan Usaha
Perusahaan
Koperasi
Bertujuan untuk mencari keuntungan
Bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa
Bertujuan  untuk mensejahterakan anggotanya.
Bentuknya PT,PO, CV dll
Bentuknya pabrik, warung, toko dll
KUD, Koperasi Simpan Pinjam
Struktur manajemennya kompleks dan rumit
Struktur manajemennya sederhana
Struktur manajemennya kompleks
Bentuk badan usaha BUMN, Keuntungan yang didapat dialokasikan kepada pemerintah berdasarkan persentase tertentu.
Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan
Mengutamakan kepentingan anggotanya

3.2       Persamaan Badan Usaha, Perusahaan dan Koperasi
·      Persamaan badan usaha, perusahaan dan koperasi adalah sebagai salah satu pelaku usaha yang mengurus usahanya sendiri dan harus bisa bertahan di persaingan pasar.
·      Sama – sama memiliki perizinan secara hukum.
·      Tujuan adalah mencari keuntungan.
·      Dapat bergerak di bidang Perdagangan maupun jasa.

           
BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Koperasi, badan usaha dan perusahaan adalah cara perorangan maupun kelompok untuk mendapatkan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan dalam bentuk, sistem, dan besarnya usaha tersebut.













BAB V
DAFTAR PUSTAKA


Arifin, Imamul., Giana Hadi Wagiana.(2007). Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial,Bandung:PT Setia Purna Inves


Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Mblog

DMCA.com Dilarang Mengcopy-Paste seluruh atau sebagian artikel di atas dalam bentuk apapun. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh Mblog dan dilindungi oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Tindakan Copy-Paste bisa secara otomatis membuat blog/website Anda TERHAPUS DARI INDEX GOOGLE.
Suka artikel ini? Bagikan : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait :

1 comments:

  1. Saya baru saja mengajukan Pinjaman Mobil dari Tn. Pedro dan perusahaan pendanaan investasinya serta Pinjaman Tanpa Subsidi. Setelah melakukan riset pada beberapa pemberi pinjaman, saya memilih Discover karena mereka tampaknya menawarkan beberapa manfaat terbaik di pasar (pada saat ini) dengan suku bunga 2%. Hubungi Tn. Pedro di pedroloanss@gmail.com melalui whatsapp: +393510140339. untuk mengajukan jenis pinjaman apa pun.

    ReplyDelete

Next Post Previous Post Homepage
 

Copyright © Mblog | Design by Tugasku4u | Powered by Blogger