BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
perekonomian saat ini semakin pesat. Di zaman modern ini aktivitas dibidang
perekonomian mutlak diperlukan untuk menunjang hidup manusia itu sendiri, mulai
dari yang paling sederhana yaitu transaksi, maupun jual beli ataupun sekedar
barter pasti kita telah jalani hal tersebut dikehidupan sehari-hari, dan sangat
jarang bahkan tidak akan ada manusia yang bisa hidup tanpa melakukan transaksi.
Karna pastinya manusia tidak bisa hidup sendiri dikarenakan manusia adalah makhluk
sosial. Badan Usaha, Perusahaan, dan
Koperasi hadir mewarnai dunia transaksi dan pasar terkait dalam kegiatan
perekonomian di Indonesia dan dunia.
Oleh
karena itu di dalam makalah ini akan membahas apa saja yang menjadi persamaan
antara badan usaha, perusahaan, dan koperasi, serta apa saja yang menjadi
perbedaan diantara ketiganya.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui definisi dari Badan Usaha.
2.
Untuk mengetahui definisi dari Koperasi.
3.
Untuk mengetahui definisi dari Perusahaan.
4.
Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari Badan Usaha,
Koperasi, dan Perusahaan.
1.3 Batasan
Masalah
Pembatasan
Masalah pada makalah ini sebagai berikut :
1.
Menjelaskan definisi dari Badan Usaha.
2.
Menjelaskan definisi dari Koperasi.
3.
Menjelaskan definisi dari Perusahaan.
4.
Menjelaskan persamaan dan perbedaan dari Badan Usaha, Koperasi,
dan Perusahaan.
1.4 Sistematika Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Pendahuluan
1.2
Tujuan penulisan
1.3
Batasan Masalah
1.4
Sistematika Penulisan
BAB II TELAAH PUSTAKA
2.1 Definisi Badan Usaha
2.2 Definisi Koperasi
2.3 Definisi Perusahaan
BAB III ANALISIS DAN
PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Badan Usaha, Perusahaan dan
Koperasi
3.2 Persamaan Badan Usaha, Perusahaan dan
Koperasi
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
BAB V DAFTAR PUSTAKA
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Definisi Badan Usaha
Badan usaha didefinisikan sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang
bertujuan memberi keuntungan atau member pelayanan kepada masyarakat. Aspek
yudiris berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek
hokum antara lain akta notaries dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun
aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal,
tenaga kerja, kemampuan atau skill,
dan perusahaan. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi
bentuk usaha sebagai berikut :
a)
Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki
oleh perseorangan serta melakukan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba, dan
biasanya tidak memiliki badan hukum. Contoh Badan Usaha Perseorangan ialah,
barbershop, bengkel, warung, dan lain-lain.
b)
Badan Usaha Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua
orang atau lebih yang telah disepakati untuk melakukan usaha dengan maksud
untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan nama yang telah disepakati
bersama.
c)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap atau CV) adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha
dan seorag atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
d)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terdiri
dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Bentuk
Badan Usaha
a)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan
modal milik pemerintah / Negara. Selain itu untuk melayani masyarakat, BUMN
juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu
Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
b)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha milik Swasta merupakan badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta
dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama
dengan beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta diantaranya bergerak
dibidang industry ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan
swasta dalam menjalakankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa) dan perusahaan perseorangan.
2.2 Definisi Koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 tahun
1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian
anggotanya.
Pengertian Koperasi "Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."
2.3 Definisi Perusahaan
Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis
perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengambilan kekayaan alam.
·
Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara
mengolah lahan/ladang.
·
Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang
mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
·
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal
perdagangan
·
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·
Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali
oleh negara.
·
Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan
dimodali oleh anggotanya.
·
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali
oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Perbedaan Badan Usaha, Perusahaan dan
Koperasi
Badan Usaha,
Perusahaan dan Koperasi merupakan badan usaha dibidang ekonomi, muski berbeda
ketiganya memiliki pengaruh terhadap perekonomian negara.
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Koperasi
|
Bertujuan untuk mencari keuntungan
|
Bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa
|
Bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
|
Bentuknya PT,PO, CV dll
|
Bentuknya pabrik, warung, toko dll
|
KUD, Koperasi Simpan Pinjam
|
Struktur manajemennya kompleks dan rumit
|
Struktur manajemennya sederhana
|
Struktur manajemennya kompleks
|
Bentuk badan usaha BUMN, Keuntungan yang
didapat dialokasikan kepada pemerintah berdasarkan persentase tertentu.
|
Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik
perusahaan
|
Mengutamakan kepentingan anggotanya
|
3.2 Persamaan Badan Usaha, Perusahaan dan
Koperasi
·
Persamaan badan usaha, perusahaan dan koperasi adalah sebagai
salah satu pelaku usaha yang mengurus usahanya sendiri dan harus bisa bertahan
di persaingan pasar.
·
Sama – sama memiliki perizinan secara hukum.
·
Tujuan adalah mencari keuntungan.
·
Dapat bergerak di bidang Perdagangan maupun jasa.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa antara koperasi, badan usaha dan perusahaan memiliki
beberapa perbedaan dan persamaan. Koperasi, badan usaha dan perusahaan adalah
cara perorangan maupun kelompok untuk mendapatkan keuntungan, tetapi memiliki
perbedaan dalam bentuk, sistem, dan besarnya usaha tersebut.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Imamul., Giana Hadi Wagiana.(2007). Membuka
Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program
Ilmu Pengetahuan Sosial,Bandung:PT Setia Purna Inves
Saya baru saja mengajukan Pinjaman Mobil dari Tn. Pedro dan perusahaan pendanaan investasinya serta Pinjaman Tanpa Subsidi. Setelah melakukan riset pada beberapa pemberi pinjaman, saya memilih Discover karena mereka tampaknya menawarkan beberapa manfaat terbaik di pasar (pada saat ini) dengan suku bunga 2%. Hubungi Tn. Pedro di pedroloanss@gmail.com melalui whatsapp: +393510140339. untuk mengajukan jenis pinjaman apa pun.
ReplyDelete