Monday, 13 October 2014

Persamaan dan Perbedaan Definisi Koperasi

Definisi Koperasi

1.        Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital  equired and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi koperasi menurut ILO dalam terjemahaan Bahasa Indonesia, “Koperasi didefinisikan sebagai perserikatan orang yang biasanya terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.

2.        Definisi menurut Channiago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.        Definisi menurut Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.        Definisi menurut Hatta
Sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” definisi koperasi menurut Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
  
5.        Definisi menurut Munkner
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong – royong.

6.        Definisi menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Persamaan dan Perbedaan Definisi Koperasi

1.        Persamaan
Berdasarkan definisi – definisi diatas, saya ambil beberapa point dari persamaan definisi koperasi tersebut.
·         Koperasi merupakan kelompok atau kumpulan.
·         Koperasi merupakan badan usaha.
·         Koperasi merupakan tempat tolong-menolong antar anggota dibidang ekonomi.
·         Koperasi merupakan badan usaha dibidang ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dapat disimpulkan persamaan dari definisi-definisi tersebut Koperasi amerupakan kumpulan orang-orang atau badan usaha yang anggotanya saling tolong-menolong berdasarkan atas asas kekeluargaan dan bersifat sosial dengan tujuan mendapat ekonomi yang lebih baik.

2.         Perbedaan
  Berdasarkan definisi-definisi koperasi diatas, perbedaan dari definisi-definisi diatas adalah sebagai         berikut :

·         Menurut ILO
  Koperasi merupakan “Perserikatan atau oraganisasi yang biasanya terbatas.”

·         Menurut Channiago
  Koperasi merupakan “Kumpulan orang-orang atau badan hukum.”

·         Menurut Dooren
  “Koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”.

·         Menurut Hatta
  Hatta mendefinisikan “Koperasi adalah usaha bersama.”

·         Menurut Munkner
   Koperasi merupakan “Organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga”.”

·         Menurut UU No.25 / 1992
  Koperasi merupakan “Badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum       koperasi”



     







Sumber :



Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Mblog

DMCA.com Dilarang Mengcopy-Paste seluruh atau sebagian artikel di atas dalam bentuk apapun. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh Mblog dan dilindungi oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Tindakan Copy-Paste bisa secara otomatis membuat blog/website Anda TERHAPUS DARI INDEX GOOGLE.
Suka artikel ini? Bagikan : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait :

0 comments:

Post a Comment

Next Post Previous Post Homepage
 

Copyright © Mblog | Design by Tugasku4u | Powered by Blogger