Definisi
Koperasi
1.
Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital equired
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi
koperasi menurut ILO dalam terjemahaan Bahasa Indonesia, “Koperasi
didefinisikan sebagai perserikatan orang yang biasanya terbatas, yang secara
sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum melalui
pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat
kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang
adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut”.
2.
Definisi menurut Channiago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi menurut Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum
(Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi,
dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan
badan-badan hukum.
4.
Definisi menurut Hatta
Sebagai “Bapak Koperasi
Indonesia” definisi koperasi menurut Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
5.
Definisi menurut Munkner
Menurut Munker,
koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong –
royong.
6.
Definisi menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Persamaan
dan Perbedaan Definisi Koperasi
1.
Persamaan
Berdasarkan
definisi – definisi diatas, saya ambil beberapa point dari persamaan definisi
koperasi tersebut.
·
Koperasi merupakan kelompok atau
kumpulan.
·
Koperasi merupakan badan usaha.
·
Koperasi merupakan tempat tolong-menolong
antar anggota dibidang ekonomi.
·
Koperasi merupakan badan usaha dibidang
ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dapat
disimpulkan persamaan dari definisi-definisi tersebut Koperasi amerupakan
kumpulan orang-orang atau badan usaha yang anggotanya saling tolong-menolong
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan bersifat sosial dengan tujuan mendapat
ekonomi yang lebih baik.
2.
Perbedaan
Berdasarkan
definisi-definisi koperasi diatas, perbedaan dari definisi-definisi diatas
adalah sebagai berikut :
·
Menurut ILO
Koperasi merupakan “Perserikatan
atau oraganisasi yang biasanya terbatas.”
·
Menurut Channiago
Koperasi merupakan “Kumpulan
orang-orang atau badan hukum.”
·
Menurut Dooren
“Koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”.
·
Menurut Hatta
Hatta mendefinisikan “Koperasi
adalah usaha bersama.”
·
Menurut Munkner
Koperasi merupakan “Organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga”.”
·
Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi merupakan “Badan usaha
yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi”
Sumber :
0 comments:
Post a Comment