SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
· Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa hasil usaha
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a) Cadangan Koperasi.
b) Anggota Sebanding dengan Jasa Yang
Diberikannya.
c) Dana Pengurus.
d) Dana Pegawai / Karyawan.
e) Dana
Pendidikan Koperasi.
f) Dana Sosial.
g) Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Sisa hasil usaha yang
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a) Cadangan Koperasi.
b) Dana Pengurus.
c) Dana Pegawai / Karyawan.
d) Dana Pendidikan Koperasi.
e) Dana Sosial.
f) Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku.
2. Presentase bagian SHU
anggota.
3. Total simpanan
seluruh anggota.
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omset atau volume
usaha per anggota
7. Persentase bagian
SHU untuk simpanan anggota.
8. Presentase bagian SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Contoh Perhitungan SHU
Dengan menggunakan metode matematika,
perhitungan SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut:
Keterangan :
SHUpa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota.
JUA : Jasa Usaha Anggota.
JMA : Jasa Modal Anggota.
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota).
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi).
SA : Jumlah Simpanan Anggota.
TMS : Total Modal Sendiri (Simpanan anggota total).
JUA : Jasa Usaha Anggota.
JMA : Jasa Modal Anggota.
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota).
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi).
SA : Jumlah Simpanan Anggota.
TMS : Total Modal Sendiri (Simpanan anggota total).
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi KMZ adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menetapkan bahwa jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% maka
ada dua cara menghitung JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total
SHU
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi.
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi.
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadikan 100% sehingga dalam hal ini diperoleh dahulu angka
absolut, kemudian dibagi sesuai persentase yang ditetapkan.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota
berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan
(customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber :
S Alam.2007.Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:Erlangga
S Alam.2007.Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:Erlangga
0 comments:
Post a Comment