Sunday, 30 November 2014

Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA (SHU)


Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
·    Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
·     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi.
b)      Anggota Sebanding dengan Jasa Yang Diberikannya.
c)      Dana Pengurus.
d)     Dana Pegawai / Karyawan.
e)      Dana Pendidikan Koperasi.
f)      Dana Sosial.
g)      Dana Pembangunan Daerah Kerja.

         

Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a)    Cadangan Koperasi.
b)    Dana Pengurus.
c)    Dana Pegawai / Karyawan.
d)    Dana Pendidikan Koperasi.
e)    Dana Sosial.
f)     Dana Pembangunan Daerah Kerja.


Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.

2. Presentase bagian SHU anggota.

3. Total simpanan seluruh anggota.

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota.

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omset atau volume usaha per anggota

7. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.

8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.



Contoh Perhitungan SHU

Dengan menggunakan metode matematika, perhitungan SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut:



 Keterangan :
SHUpa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota.
JUA     : Jasa Usaha Anggota.
JMA    : Jasa Modal Anggota.
VA      : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota).
VUK   : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi).
SA       : Jumlah Simpanan Anggota.
TMS    : Total Modal Sendiri (Simpanan anggota total).
            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi KMZ adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar 70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30% maka ada dua cara menghitung JUA dan JMA, yaitu sebagai berikut.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU
JUA = 70% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
         = 28% dari total SHU koperasi.
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
         = 12% dari total SHU koperasi.
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadikan 100% sehingga dalam hal ini diperoleh dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai persentase yang ditetapkan.


Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.


Sumber :
S Alam.2007.Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:Erlangga





Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Mblog

DMCA.com Dilarang Mengcopy-Paste seluruh atau sebagian artikel di atas dalam bentuk apapun. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh Mblog dan dilindungi oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Tindakan Copy-Paste bisa secara otomatis membuat blog/website Anda TERHAPUS DARI INDEX GOOGLE.
Suka artikel ini? Bagikan : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait :

0 comments:

Post a Comment

Next Post Previous Post Homepage
 

Copyright © Mblog | Design by Tugasku4u | Powered by Blogger