Saturday 19 March 2016

Essai mengenai Kasus Narapidana Kabur Dari Lembaga Pemasyarakatan

Kasus Narapidana Kabur Dari Lembaga Pemasyarakatan

Kejahatan atau kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang merugikan orang lain dan melanggar undang-undang. Kejahatan sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja baik pria maupun wanita, tua ataupun muda. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar dan setengah sadar, tindakan secara sadar berarti pelaku melakukan kejahatan dengan difikirkan bahkan di rencanakan tetapi ada beberapa kasus kriminal yang di lakukan dengan tidak sengaja misalnya ketika ada dua orang sedang mengutarakan pendapatnya akan tetapi disalah satu pihak ada yang tidak setuju dengan pendapat orang tersebut lalu terjadi adu mulut diantara keduanya. Lalu salah satu dari mereka ada yang melakukan tindakan fisik seperti memukul karena tidak terima dengan perkataan yang diberikan oleh orang tersebut sehingga korban medapat luka memar di wajahnya. Akan tetapi korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke pihak berwajib karena pelaku dapat terkena Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan. Pelaku melakukan hal itu bisa didasari oleh faktor sifat atau watak yang keras dan selalu ingin menang lalu pelaku tak sengaja melakukan tindakan fisik terhadap korban yang berakhir dengan korban yang melapor kasus ini ke pihak berwajib. Contoh untuk kasus yang dilakukan setengah sadar ialah kasus seseorang yang sedang menyetir mobil dalam keadaan mabuk lalu menabrak pengguna jalan lainnya. Kasus ini sudah beberapa kali terjadi dan memakan korban jiwa.
Untuk mengatur tindak kejahatan tentu diperlukan peraturan untuk mengatur tindak kejahatan salah satunya dengan undang-undang. Sejak dahulu orang yang dianggap melakukan kriminal dan telah di anggap bersalah dan telah divonis oleh pengadilan maka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara bahkan hukuman mati tergantung dari apa yang telah dilakukan oleh tersangka. Tentunya untuk itu diperlukan penjara atau lembaga pemasyarakatan untuk menampung orang-orang yang melakukan tindak kriminal dan telah difonis bersalah oleh hakim. Akan tetapi dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga dan kurangnya kelengkapan alat-alat penunjang keamanan tidak sedikit narapidana yang mencoba melarikan diri dan berhasil melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
Serharusnya tempat yang dianggap aman oleh masyarakat untuk menampung orang-orang yang memiliki kasus kriminal nyatanya belum semua berfungsi dengan semestinya sebab beberapa lembaga pemasyarakatan berhasil dibobol oleh para narapidana dan berhasil menghirup udara bebas. Ini dapat menyebabkan rasa kurang nyaman bagi masyarakat dikarenakan khawatir dengan keadaan lembaga pemasyarakatan yang citranya mulai ternodai karena kasus-kasus yang melibatkan tahanan di dalam LP. Tidak hanya kasus narapidana yang melarikan diri, tetapi masih ada kasus-kasus lain yang melibatkan oknum narapidana  yang dapat berdampak pada rusaknya citra Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini tidak sedikit diberitakan kasus yang melibatkan tahanan narapidana kasus narkoba yang dapat mengendalikan bisnis haramnya dari dalam lembaga pemasyarakatan, dan setelah dilakukan pemeriksaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia tak sedikit narapidana yang ternyata positif menggunakan narkoba. Sebagaimana kita ketahui seharusnya para tahanan diawasi segala aktivitasnya di dalam lembaga pemasyarakatan. Kita ketahui beberapa tahun yang lalu seorang tahanan terpidana korupsi yang dapat perlakuan khusus, di sel tahanannya terdapat fasilitas yang jauh lebih lengkap dari  tahanan lainnya. Di selnya terdapat antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, meja kerja serta televisi bahkan tahanan tersebut dapat membawa telepon selular ke dalam selnya. Itulah yang terjadi di lembaga pemasyarakan di Indonesia dan yang cukup menyita perhatian mengenai kaburnya tahanan dari penjara.
Hingga Maret 2016 telah terjadi setidaknya sudah ada beberapa kasus narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan. Yang pertama terjadi pada hari Jumat 8 Januari 2016 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 2A Abepura, Jayapura, Papua sebanyak 14 narapidana berhasil kabur ketika sedang kerja bakti. Yang kedua terjadi pada hari Minggu 6 Maret 2016 di kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas IIA Muaro Padang, Padang, Sumatera Barat, Minggu siang, belum diketahui bagaimana cara Narapidana kasus narkoba David Suarno, 33 dapat melarikan diri sayangnya 8 CCTV milik LP Klas IIA Muaro padang rusak sehingga tidak diketahui bagaimana cara narapidana dapat kabur dari LP. Yang ketiga terjadi pada hari Jumat 11 Maret 2016 di Rumah Tahanan Klas II-B Sampang, Madura, Jawa Timur. Narapidana yang kabur atas nama Umar Faruk alias Pak Farel 23 tahun dengan kasus pencurian. Dia berhasil kabur dengan cara mengelabui petugas dengan kartu pengunjung yang berhasil dia curi dari pengunjung rumah tahanan. Yang ke empat terjadi pada hari Minggu 13 Maret 2016 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Bogor, Jawa Barat berikut berita mengenai “Tujuh Napi Manfaatkan Sarung Kabur dari LP Bogor” yang dikutip dari metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Bogor: Tujuh narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Bogor, Jawa Barat, Minggu 13 Maret sekitar pukul 03.50 WIB. Ketujuh napi kabur dengan menggunakan beberapa kain sarung yang diikat menjadi tali.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, Agus Toyib, mengatakan ketujuh napi berasal dari kamar 13. Mereka menggunakan tali dari kain sarung, sprei. dan kain yang diikat untuk turun dari tralis atas kamar, dan memanjat tembok pembatas lapas.
"Talinya diikat ke besi tempat kawat duri. Sebelumnya mereka merusak tralis besi di jendela atas kamar menggunakan gergaji besi," kata Agus ditemui di Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Minggu (13/03/2016).
Kamar 13, tempat ketujuh napi kabur, dihuni sebanyak 20 orang. Satu orang diantaranya gagal melarikan diri dan mengalami luka di bagian kaki.
Agus memastikan, tidak ada keterlibatan sipir lapas dalam kejadian ini. Upaya kabur para napi, diduga sudah direncanakan sejak lama.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian dan  mengusut kasus ini," pungkas Agus. Informasi yang diperoleh, ke tujuh napi melarikan diri Minggu 13 Maret sekitar pukul  03.50 WIB. Mereka kabur dengan cara menggergaji tralis bagian belakang area Lapas.
Sehubungan dengan kaburnya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi sistem keamanan di LP tersebut menyusul kaburnya tujuh narapidana, pada Minggu 13 Maret. Kemenkumham sudah merancang langkah jangka pendek dan panjang agar kejadian serupa tidak terulang. Hingga saat ini dua narapidana yang kabur telah berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian sektor Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Narapidana yang berhasil ditangkap adalah Andre Andriansyah, 21, kasus penganiayaan, dan Ramli , 30, kasus pencurian. Mereka ditangkap saat minum kopi di sebuah warung kopi di Desa Karang Asem Timur , Kecamatan Citeureup, Bogor. Saat ini keduanya dititipkan di lembaga pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk itu saya mencoba mewawancarai dua teman saya untuk menanggapi fakta mengenai narapidana yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Narasumber pertama saya mewawancara teman saya yang tinggal di luar Kota Bogor sedangkan narasumber kedua merupakan teman saya yang tinggal di Kota Bogor.
Narasumber pertama   : Abdurrohman Sukri Itsnaini
Hari/Tanggal               : Kamis, 17 Maret 2016
Jam                              : 10.20 WIB

Pewawancara : Man, tau ga beberapa hari yang lalu ada tahanan yang kabur dari lapas?
Narasumber     : Oh iya tau.
Pewawancara  : Kapan kejadiannya terjadi tau man?
Narasumber     : hmm hari Minggu kemaren kalau jam berapanya gak tau.
Pewawancara  : Man, kalau tempat kasus tahanan yang kabur tau dimana?
Narasumber     : Yang di Bogor itu kan?
Pewawancara  : Iya man.
Pewawancara  : Nama tahanan yang kabur tau ga man?
Narasumber     : Kalau nama napi yang kabur mah ga tau rip.
Pewawancara  : Menurut lu kenapa narapidana kabur?
Narasumber     : Ya mungkin mau bebas terus pengen ketemu keluarganya, tapi ada kemungkinan kalau dia masuk penjara karena kasus narkoba dia pengen melanjutkan usahanya di luar sana.
Pewawancara  : Man, menurut lu kenapa napi bisa kabur dari lapas?
Narasumber     : Karena kelalaian petugas mensiasati berbagai rencana kabur yang disiapkan oleh para menghuni lapas rip.
Pewawancara  : Ada perasaan khawatir ga man dengan kaburnya para narapidana?
Narasumber     : Lumayan, karena bertambah lagi orang jahat di dalam masyarakat umum.
Pewawancara  : Menurut lu seharusnya bagaimana man agar narapidana tidak keluar dari lapas?
Narasumber     : Seharusnya pihak lembaga pemasyarakatan dapat membuat para tahanannya nyaman di lapas.
Pewawancara  : Oke man thanks buat waktunya.
Narasumber     : Oke santai rip.

Narasumber kedua      : Fajrin Rifaldi
Hari/Tanggal               : Sabtu, 19 Maret 2016
Jam                              : 21.20 WIB

Pewawancara              : Jrin, tau ga ada napi kabur dari lapas?
Narasumber     : Tau.
Pewawancara  : Kapan tahanannya kabur tau jrin?
Narasumber     : Exact datenya lupa sih.
Pewawancara  : Kalau jam waktu napinya kabur tau jrin?
Narasumber     : Subuh kan?
Pewawancara  : Iya anda benar.
Pewawancara  : Menurut lu para narapidana kenapa kabur jrin dari lapas itu?
Narasumber     : Mungin bisa dari suasana dan lingkungannya yang mereka ga suka.
Pewawancara  : Ada perasaan khawatir ga jrin pasca peristiwa kaburnya para narapidana? Kan rumah lu masih di satu daerah yang sama dengan lapas.
Narasumber     : Mungkin ada tapi ga terlalu
Pewawancara  : Oh iya jrin, tempat narapidana yang kabur tau tempat lapasnya dimana?
Narasumber     : Sebelah PLN Bogor.
Pewawancara  : Menurut lu  jrin kenapa napi bisa kabur dari lapas?
Narasumber    : Kurangnya sistem penjagaan atau mungkin juga dari ketidak disiplinan dari para sipir alias penjaganya itu sendiri.
Pewawancara  : Jumlah orang sama siapa aja nama orang-orang yang kabur dari lapas tau jrin?
Narasumber     : Jumlah 7 orang kalo ga salah. Nama gua ga inget.
Pewawancara  : Menurut pendapat lu seharusnya bagaimana jrin agar kejadian kaburnya narapidana tidak terjadi lagi?
Narasumber     : Ga ada yang benar-benar bisa membuat itu ga akan pernah terjadi lagi sih. Tapi bisa dengan mulai menyusun sistem di lapas itu sendiri agar berjalan sebagaimana tujuan dari lapasnya, training juga para sipir dan berikan pemikiran pada si napi ini bahwa mereka disana bukan untuk dikekang namun untuk menjadikan mereka lebih baik dan keuntungan apa yang akan mereka dapatkan dari situ.
Pewawancara  : Oke jrin thanks buat waktunya.
Narasumber     : Yoo.

Dari wawancara ini kedua narasumber tau akan kejadian kaburnya tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Bogor Jawa Barat. Kedua narasumber tidak tahu nama-nama tahanan yang kabur dari LP dan memiliki pandangan berbeda terhadap kasus ini, hal itu dapat di tunjukan oleh berbedanya tanggapan dari pertanyaan-pertanyaan yang ada akan tetapi mereka merasakan hal yang sama yaitu rasa khawatir pasca terjadinya insiden ini.
Seharusnya pemerintah melakukan perhatian yang merata terhadap Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di seluruh Indonesia agar dapat menimalisir keinginan tahanan untuk kabur dari LP. Membuat tahanan nyaman berada di lingkungan LP juga dibutuhkan tetapi tidak berlebihan dan masih dibatas yang wajar. Dan peningkatan fasilitas-fasilitas pendukung untuk mengawasi tahanan di LP serta tak lupa merawat fasilitas-fasilitas yang ada. Jumlah sipir yang adapun rasanya harus ditambahkan mengingat jumlah tahanan dengan sipir biasanya dalam satu lapas memiliki perbandingan yang jauh sehingga sipir atau petugas di LP belum dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Dan mungkin akan lebih baik jika lokasi LP yang berdekatan dengan wilayah penduduk diberikan perhatian khusus untuk meminimalisir adanya oknum penduduk yang membantu pelarian tahanan dari sel nya. Di beberapa LP di Indonesia telah melakukan semacam training untuk tahanan di dalam lingkungan LP hal positif ini akan lebih baik jika dapat di lakukan di seluruh LP di Indonesia. Hal ini sangan bagus karena ketika tahanan masa kurungnya telah habis mendapat bekal untuk kembali bersaing dengan dunia luar sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kembalinya tahanan ke dunia kriminal. Serta tidak lupa memberikan nilai-nilai keagamaan dan bantuan psikologis agar tahanan dapat menjadi pribadi yang lebih baik pada saat bebas kelak.







Sumber :
Metrotvnews “Tujuh Napi Manfaatkan Sarung Kabur dari LP Bogor” (http://jabar.metrotvnews.com/read/2016/03/13/497909/tujuh-napi-manfaatkan-sarung-kabur-dari-lp-bogor) diakses 19 Maret 2016.
Metrotvnews “Dua Napi Kabur dari LP Bogor Ditangkap di Warung Kopi” (http://jabar.metrotvnews.com/peristiwa/zNAxP3zK-dua-napi-kabur-dari-lp-bogor-ditangkap-di-warung-kopi) diakses 19 Maret 2016.
Metrotvnews “Sistem Keamanan di LP Bogor Akan Dievaluasi” (http://jabar.metrotvnews.com/peristiwa/GbmwEPLK-sistem-keamanan-di-lp-bogor-akan-dievaluasi) diakses 19 Maret 2016.
Metrotvnews “Dua Napi Kabur Dititipkan ke LP Cibinong” (http://jabar.metrotvnews.com/peristiwa/ybD9drRk-dua-napi-kabur-dititipkan-ke-lp-cibinong) diakses 19 Maret 2016.
Metrotvnews  “Belasan Napi Kabur dari LP Abepura saat Kerja Bakti” (http://news.metrotvnews.com/read/2016/01/08/468350/belasan-napi-kabur-dari-lp-abepura-saat-kerja-bakti) diakses 19 Maret 2016
Metrotvnews  “Curi Kartu Pengunjung, Napi Berhasil Kabur dari Tahanan” (http://jatim.metrotvnews.com/read/2016/03/11/497130/curi-kartu-pengunjung-napi-berhasil-kabur-dari-tahanan) diakses 19 Maret 2016
Metrotvnews “Narapidana Narkoba Kabur dari Penjara Muaro Padang” (http://news.metrotvnews.com/read/2016/03/07/495242/narapidana-narkoba-kabur-dari-penjara-muaro-padang) diakses 19 Maret 2016  
Tempo.co "Penjara Mewah Artalyta Terungkap Berkat Laporan Warga" (https://m.tempo.co/read/news/2010/01/11/063218341/penjara-mewah-artalyta-terungkap-berkat-laporan-warga) diakses 19 Maret 2016 

Terima Kasih Telah Berkunjung Di Blog Mblog

DMCA.com Dilarang Mengcopy-Paste seluruh atau sebagian artikel di atas dalam bentuk apapun. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh Mblog dan dilindungi oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Tindakan Copy-Paste bisa secara otomatis membuat blog/website Anda TERHAPUS DARI INDEX GOOGLE.
Suka artikel ini? Bagikan : Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait :

1 comments:

  1. Terima untuk ulasannya,semoga bisa membantu bagi kami lembaga pemasyarakatan, Mantap, salam kenal dari kami Lapas Sarolangun, sebuah lapas yang nun jauh di provinsi Jambi,

    ReplyDelete

Next Post Previous Post Homepage
 

Copyright © Mblog | Design by Tugasku4u | Powered by Blogger